Selengkapnya...

} .post-header { margin: 0 0 1em; line-height: 1.6; } .post-footer { margin: .5em 0; line-height: 1.6; } #blog-pager { font-size: 140%; } #comments { background: transparent url(http://blogblog.com/1kt/travel/bg_black_50.png) repeat scroll top center; padding: 15px; } #comments .comment-author { padding-top: 1.5em; } #comments h4, #comments .comment-author a, #comments .comment-timestamp a { color: #ffffff; } #comments .comment-author:first-child { padding-top: 0; border-top: none; } .avatar-image-container { margin: .2em 0 0; } /* Widgets ----------------------------------------------- */ .sidebar .widget { border-bottom: 2px solid #000000; padding-bottom: 10px; margin: 10px 0; } .sidebar .widget:first-child { margin-top: 0; } .sidebar .widget:last-child { border-bottom: none; margin-bottom: 0; padding-bottom: 0; } .footer-inner .widget, .sidebar .widget { font: italic normal 13px Verdana, Geneva, sans-serif; color: #e71789; } .sidebar .widget a:link { color: #e71789; text-decoration: none; } .sidebar .widget a:visited { color: #9d7007; } .sidebar .widget a:hover { color: #e71789; text-decoration: underline; } .footer-inner .widget a:link { color: #f0a700; text-decoration: none; } .footer-inner .widget a:visited { color: #9d7007; } .footer-inner .widget a:hover { color: #f0a700; text-decoration: underline; } .widget .zippy { color: #ffffff; } .footer-inner { background: transparent none repeat scroll top center; } div.TabView div.Tabs { height: 30px; overflow: hidden; } div.TabView div.Tabs a { float: left; display: block; width: 98px; /* Lebar Menu Utama Atas */ text-align: center; height: 30px; /* Tinggi Menu Utama Atas */ padding-top: 3px; vertical-align: middle; border: 1px solid #BDBDBD; /* Warna border Menu Atas */ border-bottom-width: 0; text-decoration: none; font-family: "Verdana", Serif; /* Font Menu Utama Atas */ font-weight: bold; color: #000; /* Warna Font Menu Utama Atas */ -moz-border-radius-topleft:10px; -moz-border-radius-topright:10px; } div.TabView div.Tabs a:hover, div.TabView div.Tabs a.Active { background-color: #E6E6E6; /* Warna background Menu Utama Atas */ } div.TabView div.Pages { clear: both; border: 1px solid #BDBDBD; /* Warna border Kotak Utama */ overflow: hidden; background-color: #E6E6E6; /* Warna background Kotak Utama */ } div.TabView div.Pages div.Page { height: 100%; padding: 0px; overflow: hidden; } div.TabView div.Pages div.Page div.Pad { padding: 3px 5px; } -->

Kamis, 06 Januari 2011

Ilmu dan Teknologi Benih : Pemasaran dan Pengawasan Benih

I.  PENDAHULUAN
Dalam upaya meningkatkan  produksi, penyediaan dan penggunaan benih varietas unggul bermutu, pemerintah memiliki kebijakan-kebijakan yang diwujudkan melalui berbagai upaya, antara lain memantapkan alur produksi benih, mengoptimalkan produksi dan distribusi benih, menjamin mutu benih yang diproduksi dan beredar, memperkuat kelembagaan perbenihan, serta meningkatkan peran daerah dan swasta dalam bidang perbenihan.
Upaya memantapkan alur produksi benih dilakukan dengan optimalisasi penyediaan dan penyaluran benih sumber secara tepat sesuai dengan kebutuhannya (jenis, varietas, volume dan waktu), menata kelembagaan produksi benih sumber guna menciptakan efisiensi dalam penggunaan benih sumber) dan melalui penggunaan benih pokok untuk penangkaran benih bukan untuk ditanam dalam usaha tani konsumsi. Upaya mengoptimalkan produksi dan distribusi benih, dilakukan melalui sinkronisasi dalam perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih sumber dan benih sebar, bantuan benih pemerintah hanya merupakan triger dalam peningkatan penggunaan benih varietas unggul bermutu, dan mengoptimalkan  pasar bebas  benih. Upaya menjamin mutu benih yang diproduksi dan beredar dilakukan melalui meningkatkan profesionalisme dalam sertifikasi benih, dan mengoptimalkan pengawasan peredaran benih. Upaya memperkuat kelembagaan perbenihan,  dilakukan dengan meningkatkan SDM dan sarana prasarana balai benih dan BPSBTPH, dan pemberdayaan penangkar benih. Sedangkan upaya meningkatkan peran daerah dan swasta dalam bidang perbenihan, melalui mengoptimalkan bidang penelitian dan pengembangan varietas unggul yang mampu memenuhi keinginan petani, meningkatkan produksi, penyediaan dan distribusi benih sesuai dengan kebutuhan petani, dan menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha perbenihan.
Salah satu upaya yang telah disebutkan di atas yaitu mengenai pengawasan dan pemasaran benih, yang bertujuan agar para konsumen/petani mendapat benih yang bermutu baik. Upaya tersebut dilakukan sebagai jaminan bahwa benih yang mereka peroleh betul-betul benih yang bermutu baik dan terjamin genetic identity-nya.
II.  PEMBAHASAN
2.1     Pengertian dan Aspek Pengawasan Benih
Pengawasan benih adalah segala upaya atau daya yang diselenggarakan berdsarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk penilaian suatu kultivar dalam rangka pelepasan atau pemutihan varietas serta penentuan benih sumber, pemeliharaan kemurnian genetik, fisik maupun fisiologis dari suatu tanaman atau varietas sampai pada tingkat petani atau konsumen benih dari pemalsuan atau benih yang kadaluarsa yang meliputi benih tanaman pangan, perkebunan dan hijauan makanan ternak.
Tujuan dari pengawasan benih adalah untuk menjamin mutu genetik, fisik serta fisiologis (termasuk kesehatan benih) dari benih varietas unggul yang akan digunakan untuk petani, sehingga produktifitas tanaman dapat ditingkatkan atau dijamin sesuai dengan potensi yang ada.
Dalam melakukan pengawasan benih dibutuhkan tenaga pengawas benih. Adapun tugas pengawas benih adalah melakukan pembinaan dalam melakukan pembinaan dalam melaksanakan penilaian kultivar atau varietas, sertifikasi benih, analisa benih laboratoriumserta pengawasan mutu benih di pasaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh mentri pertanian untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pengawas benih mempunyai tiga fungsi pengawasan yaitu :
a)    Pengawasan dini yaitu suatu usaha penilaian terhadap galur/mutan/hibrida /varietas yang akan atau telah dilepas terhadap daya adaptasi, ketahanan terhadap hama penyakit dan sifat agronomi lainnya serta tingkat perbedaan keseragaman dan stabilitas tanaman
b)    Pengawasan madya yaitu usaha pengawas terhadap proses produksi benih yang berupa pengawasan benih sumber, lapangan pertanaman calon benih, pengolahan, pewadahan, pemasangan label dan pengujian mutu benih di laboratorium.
c)    Pengawasan hilir yaitu pengawasan mutu benih yang telah berada di pasaran sampai di tingkat petani, konsumen benih dan penyelesaian kasus dengan cara penyelidikan.
2.2  Kegiatan Pengawasan dan Pemasaran Benih
a) Seksi Pengawasan Pemasaran
a. Tujuan
Kegiatan pengawasan pemasaran benih bertujuan untuk melindungi petani atau konsumen benih agar dapat memperoleh benih yang bermutu sesuai dengan tingkat mutu yang dikehendaki.
b. Pokok-pokok kegiatan
1)     Mengadakan pembinaan yang bertujuan supaya semua orang atau badan hukum yang berusaha dalam bidang perbenihan mengetahui dan menghayati setiap ketentuan tau aturan perbenihan yang berlaku,sehingga dalam tindakannya sesuai dengan ketentuan atau pertura yang berlaku.
2)     Melakukan pengawasan mutu dalam pemasaran benih yang bertujuan untuk menegakan perturan perbenihan dan menajga supaya benih yang diperdagangkan selalu memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku.
c. Sasaran kegiatan
1) Pembinaan
Berdasarkan pokok kegiatan, sasaran pembinaan adalah semua orang atau badan hukum yang berusaha dalam bidang perbenihan yang meliputi pedagang benih dan badan atau industri pemerintah atau swasta yang berhubungan dengan masalah perbenihan.
2) Pengawasan mutu dan pemasaran
Sasaran kegiatan pengawasan mutu dan pemasaran benih adalah semua benih bina yang dipedagangkan baik benih padi, palawija maupun hortikultura.
d. Kegiatan yang dilakukan
Kegiatan yang dilakukan pada bidang pengawasan dan pemasaran benih adalah sebagai berikut :
1) Inventarisasi pedagang benih
2) Klasifikasi pedagang benih
3) Pendaftaran pedagang benih
4) Pembinaan bagi pedagang benih
5) Monitoring penyaluran benih
6) Pengecekan mutu yang beredar
7) Pengawasan pemasaran benih impor
8) Penyelesaian kasus
b) Seksi Sertifikasi
Seksi sertifikasi benih terbagi dalam 3 sub seksi yaitu kultivar, sertifikasi benih dan laboratorium.
1) Bidang Kultivar
Sasaran yang dicapai yaitu terlaksananya penilaian kultivar yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Uji adaptasi varietas
b. Inventarisasi penyebaran varietas
c. Pengawasan pemurnian varietas
d. Determinasi pohon induk buah – buahan
e. Observasi atau pelepasan varietas tanaman hortikultura
2) Bidang Sertifikasi Benih
Kegiatan yang dilakukan, antara lain :
a. Pelayanan sertifikasi dan pelabelan benih padi dan palawija
b. Pelayanan sertifikasi dan pelabelan benih hortikultura
c. Osialisasi penggunaan benih unggul bermutu
3) Bidang Laboratorium
Kegiatan yang dilakukan yaitu :
a. Analisa benih khusus
b. Uji profisiensi
c. Standarisasi laboratorium
d. Analisa standar mutu benih tanaman pangan
e. Pengembangan metode pengujian mutu benih
f. Analisa mutu benih standardan khusus benih hortikultura
2.3  Tujuan dan Sasaran
a) Tujuan
Tujuan yang diharapkan tercapai dalam pengawasan dan sertifikasi benih yaitu :
1) Timbul kesadaran petani untuk menggunakan benih bermutu dari varietas unggul yang mempunyai kemampuan tinggi untuk berproduksi dan berdaya adaptasi pada lingkungan.
2)  Terbinanya produsen benih yang dapat memperproduksi benih yang memenuhi standar varitas yang memenuhi preferensi pasar dan dalam jumlah cukup.
3) Terbinanya pedagang benih yang bertanggung jawab terhadap arus benih (flow of seed) tersedia pada tempat yang mudah dijangkau,harga layak dan tepat waktu dalam suasana yang sehat.
4)  Terjadinya peningkatan SDM insan perbenihan (konsumen, produsen, pedagang dan pengawas benih).
5)  Tersedianya informasi perbenihan secara menyeluruh baik secara daerah,nasional maupun internasional.
6)  Timbulnya lembaga perbenihan dengan kemitraan solid dalam berbagai bentuk (assosiasi, forum perbenihan).

III.  KESIMPULAN
Pengawasan benih adalah segala upaya yang dilakukan dalam rangka pelepasan atau pemutihan varietas serta penentuan benih sumber, pemeliharaan kemurnian genetik, fisik maupun fisiologis dari suatu tanaman atau varietas sampai pada tingkat petani atau konsumen benih dari pemalsuan atau benih yang kadaluarsa. Pengawasan serta pemasaran benih dilakukan oleh badan pengawas benih dan mencakup berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan, serta tujuan dan sasaran yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah untuk melindungi petani atau konsumen benih agar dapat memperoleh benih yang bermutu sesuai dengan tingkat mutu yang dikehendaki.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2010. Benih. http://disperta.jambiprov.go.id/. Diakses pada tanggal 18 Mei 2010.
Anonim, 2010. Distribusi Benih. http://www.pustaka-deptan.go.id. Diakses pada tanggal 18 Mei 2010.
Anonim, 2010. Genetika dan Pemuliaan Tanaman Produksi dan Distribusi Benih. http://www.fp.unud.ac.id/. Diakses pada tanggal 18 Mei 2010.
Anonim, 2010. Pengawasan dan Pemasaran Benih. http://bbp2tp.litbang.deptan.go.id. Diakses pada tanggal 18 Mei 2010.
Richardo, 2010. Pengawasan Benih. http://richardo-richardbjw.blogspot.com/. Diakses pada tanggal 18 Mei 2010.

2 komentar:

  1. hmm.. pada ngepost makalah ke blog nie.. mantab. bisa membantu mahasiswa yg lain.

    BalasHapus